MAKALAH AGAMA ISLAM
“HUKUM TATTOO DALAM ISLAM”
Disusun
oleh:
1. ANJARANI SAFITRI (B15110)
2. TIKA ASTUTI (B15096)
MANAJEMEN
INFORMATIKA
POLITEKNIK INDONUSA SURAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan
ke hadirat Allah swt, karena atas limpahan rahmatnya, sehingga
penulisan makalah ini dapat terselesaikan dan telah rampung.
Makalah ini berjudul“HUKUM TATTOO DALAM ISLAM”. Dengan tujuan penulisan sebagai sumber
bacaan yang dapat digunakan untuk memperdalam pemahaman dari materi
ini.
Selain itu, penulisan
makalah ini tak terlepes pula dengan tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Namun penulis cukup
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna.Oleh karena itu, penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran pembaca yang bersifat membangun.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Saat ini banyak umat muslim
yang mulai tergoda untukbertato. mereka mengganggap hal ini adalahseni, sungguh
disayangkan, remaja muslim Indonesia baik pria maupun wanita mulai menganggap
hal ini adalah perbuatan seni danhak asasi manusia.
Tato atau tattoo, berasal
dari bahasa Tahiti "tatu" yangartinya tanda. Walaupun bukti-bukti
sejarah tato ini tidak begitu banyak, tetapi para ahli mengambil kesimpulan
bahwa seni tato ini sudah ada sejak 12.000 tahun sebelum Masehi.Dahulu, tato menjadi semacam ritual bagi suku-suku kuno
seperti Maori, Inca, Ainu, Polynesians, dan lain-lain.Menurut sejarah, bangsa Mesir-lah yang jadi biang tumbuh suburnya
tato di dunia. Bangsa Mesir dikenal sebagai bangsa yang terkenal kuat, mereka
melakukan ekspansi ke negara-negara lain, sehingga seni tato pun ikut menyebar
luas.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas, maka rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini terinci sebagai
berikut.
1.
Pengertian Tattoo
2.
Pandangan Tattoo menurut
hukum islam
3.
Hukum Tattoo, pengguna
tattoo, dan tukang tatto
4.
Hukum wudhu, mandi besar
dan shalatnya orang bertattoo
5.
Resiko kesehatan akibat
tattoo
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui apa itu
Tattoo
2.
Mengetahui pandangan
Tattoo menurut hukum islam
3.
Mengetahui Hukum Tattoo,
pengguna tattoo, dan tukang tatto
4.
Mengetahui Hukum wudhu,
mandi besar dan shalatnya orang bertattoo
5.
Mengetahui Resiko
kesehatan akibat tattoo
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tattoo
Ibnu Hajar Al-'asqalani
dalam bukunya Fathul Bari, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tato (wasym)
menurut ahli bahasa adalah menusuk-nusuk anggota tubuh dengan jarum hingga
berdarah, kemudian mengisi lubang di kulit tubuh tersebut dengan pewarna
(tinta) atau sejenisnya hingga menjadi kehijauan.
Pada
sistem budaya yang berlainan, tato mempunyai makna dan fungsi yang
berbeda-beda. Di Indonesia, pernah ada masa di mana tato dianggap sebagai
sesuatu yang buruk. Orang-orang yang memakai tato dianggap identik dengan
penjahat, gali, dan orang nakal.Pokoknya golongan orang-orang yang hidup di
jalan dan selalu dianggap mengacau ketentraman masyarakat.
Anggapan negatif seperti ini secara tidak langsung mendapat "pengesahan" ketika pada tahun 1980-an terjadi penembakan misterius terhadap ribuan gali (penjahat kambuhan) di berbagai kota di Indonesia. Mantan Presiden Soeharto dalam otobiografinya, Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (PT. Citra Lamtorogung Persada, Jakarta, 1989), mengatakan bahwa petrus (penembakan misterius) itu memang sengaja dilakukan sebagai treatment, tindakan tegas terhadap orang-orang jahat yang suka mengganggu ketentraman masyarakat.
Bagaimana cara mengetahui bahwa seseorang itu penjahat dan layak dibunuh? Beberapa Aspek Seni Rupa Indonesia Sejak Tahun 1966 (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997) menyebutkan bahwa para penjahat kambuhan itu kebanyakan diidentifikasi melalui tato, untuk kemudian ditembak secara rahasia, lalu mayatnya ditaruh dalam karung dan dibuang di sembarang tempat seperti sampah.
Memang tidak semua orang bertato itu penjahat. Tapi mengapa sampai terjadi generalisasi seperti itu?Apa kira-kira dasar alasannya? Apakah dulu kebetulan pernah ada seorang penjahat besar yang punya tato dan lalu itu dipakai sebagai ciri untuk menggeneralisasi bahwa semua orang yang bertatto pasti penjahat juga? Sayangnya belum ada studi mendalam yang bisa menguak pergeseran makna tato dari ukiran dekoratif sebagai penghias tubuh dan simbol-simbol tertentu menjadi tanda cap bagi para penjahat.
Tapi yang jelas telah terjadi "politisasi tubuh".Tubuh dipolitisasi, dijadikan alat kendali untuk kepentingan negara.Dalam kasus petrus di Indonesia, tubuh yang bertato dipakai sebagai alat kendali, suatu alasan untuk menjaga stabilitas negara.Untuk tingkat dunia, bisa disebut beberapa contoh kasus politik tubuh besar sepanjang sejarah peradaban manusia.Orang-orang kulit putih menerapkan sistem politik apartheid di Afrika Selatan hanya karena orang-orang Afrika "berkulit hitam". Dari Jerman, Hitler dengan Nazinya membantai orang-orang Yahudi hanya karena di dalam tubuh orang Yahudi tidak mengalir darah Arya, darah tubuh manusia yang paling sempurna yang pernah diciptakan Tuhan di bumi ini menurut Hitler.
Sebelum tato dianggap sebagai sesuatu yang modis, trendi, dan fashionable seperti sekarang ini, tato memang dekat dengan budaya pemberontakan.Anggapan negatif masyarakat tentang tato dan larangan memakai rajah atau tato bagi penganut agama tertentu semakin menyempurnakan citra tato sebagai sesuatu yang dilarang, haram, dan tidak boleh digunakan. Maka memakai tato sama dengan memberontak terhadap tatanan nilai sosial yang ada, sama dengan membebaskan diri terhadap segala tabu dan norma-norma masyarakat yang membelenggu. Orang-orang yang dipinggirkan oleh masyarakat memakai tato sebagai simbol pemberontakan dan eksistensi diri.Anak-anak yang disingkirkan oleh keluarga memakai tato sebagai simbol pembebasan.
Setiap zaman melahirkan konstruksi tubuhnya sendiri-sendiri.Dulu tato dianggap jelek, sekarang tato dianggap sebagai sesuatu yang modis dan trendi. Jika era ini berakhir, entah tato akan dianggap sebagai apa. Mungkin status kelas sosial, mungkin sekadar perhiasan, atau yang lain.
Anggapan negatif seperti ini secara tidak langsung mendapat "pengesahan" ketika pada tahun 1980-an terjadi penembakan misterius terhadap ribuan gali (penjahat kambuhan) di berbagai kota di Indonesia. Mantan Presiden Soeharto dalam otobiografinya, Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (PT. Citra Lamtorogung Persada, Jakarta, 1989), mengatakan bahwa petrus (penembakan misterius) itu memang sengaja dilakukan sebagai treatment, tindakan tegas terhadap orang-orang jahat yang suka mengganggu ketentraman masyarakat.
Bagaimana cara mengetahui bahwa seseorang itu penjahat dan layak dibunuh? Beberapa Aspek Seni Rupa Indonesia Sejak Tahun 1966 (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997) menyebutkan bahwa para penjahat kambuhan itu kebanyakan diidentifikasi melalui tato, untuk kemudian ditembak secara rahasia, lalu mayatnya ditaruh dalam karung dan dibuang di sembarang tempat seperti sampah.
Memang tidak semua orang bertato itu penjahat. Tapi mengapa sampai terjadi generalisasi seperti itu?Apa kira-kira dasar alasannya? Apakah dulu kebetulan pernah ada seorang penjahat besar yang punya tato dan lalu itu dipakai sebagai ciri untuk menggeneralisasi bahwa semua orang yang bertatto pasti penjahat juga? Sayangnya belum ada studi mendalam yang bisa menguak pergeseran makna tato dari ukiran dekoratif sebagai penghias tubuh dan simbol-simbol tertentu menjadi tanda cap bagi para penjahat.
Tapi yang jelas telah terjadi "politisasi tubuh".Tubuh dipolitisasi, dijadikan alat kendali untuk kepentingan negara.Dalam kasus petrus di Indonesia, tubuh yang bertato dipakai sebagai alat kendali, suatu alasan untuk menjaga stabilitas negara.Untuk tingkat dunia, bisa disebut beberapa contoh kasus politik tubuh besar sepanjang sejarah peradaban manusia.Orang-orang kulit putih menerapkan sistem politik apartheid di Afrika Selatan hanya karena orang-orang Afrika "berkulit hitam". Dari Jerman, Hitler dengan Nazinya membantai orang-orang Yahudi hanya karena di dalam tubuh orang Yahudi tidak mengalir darah Arya, darah tubuh manusia yang paling sempurna yang pernah diciptakan Tuhan di bumi ini menurut Hitler.
Sebelum tato dianggap sebagai sesuatu yang modis, trendi, dan fashionable seperti sekarang ini, tato memang dekat dengan budaya pemberontakan.Anggapan negatif masyarakat tentang tato dan larangan memakai rajah atau tato bagi penganut agama tertentu semakin menyempurnakan citra tato sebagai sesuatu yang dilarang, haram, dan tidak boleh digunakan. Maka memakai tato sama dengan memberontak terhadap tatanan nilai sosial yang ada, sama dengan membebaskan diri terhadap segala tabu dan norma-norma masyarakat yang membelenggu. Orang-orang yang dipinggirkan oleh masyarakat memakai tato sebagai simbol pemberontakan dan eksistensi diri.Anak-anak yang disingkirkan oleh keluarga memakai tato sebagai simbol pembebasan.
Setiap zaman melahirkan konstruksi tubuhnya sendiri-sendiri.Dulu tato dianggap jelek, sekarang tato dianggap sebagai sesuatu yang modis dan trendi. Jika era ini berakhir, entah tato akan dianggap sebagai apa. Mungkin status kelas sosial, mungkin sekadar perhiasan, atau yang lain.
B. Pandangan Tattoo Menurut Hukum Islam
Hukum tato menurut islam yaitu haram,
tato adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh agama islam karena bertato
berarti kita sudah merubah pemberian dari Allah SWT atau dengan kata lain kita
tidak mensyukuri apa yang telah diberikan oleh-Nya. Seperti diriwayatkan dalam
hadits di bawah ini
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)"
C. Hukum Tattoo, Pengguna Tattoo, dan Tukang Tattoo
Hukum tattooadalah haram menurut kesepakatan
ulama. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutta8faq
alaih):
“Allah melaknat wanita yang
menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya, menghilangkan rambut dari
wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan
Allah.”
Bertato adalah perbuatan yang hukumnya haram
dalam agama Islam, berdasarkan beberapa hadits shahih, yang diantaranya hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud:
“Allah
melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato”
D. Hukum Wudhu, Mandi Besar
dan Shalatnya Orang Bertattoo
Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya
sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk
menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak sampai merusak
anggota tubuh (kulit) yang tertato atau menimbulkan rasa sakit yang di atas
kewajaran.Kalau kita cermati sebenarnya yang terjadi pada tato, tidak ada
lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit.Sebab tato tidak berada di luar
kulit, melainkan di dalam kulit.Berdasarkan hal ini, maka wudhu maupun mandi
janabah seseorang yang bertato adalah sah.
Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa tato adalah endapan
darah di bawah kulit yang bercampur dengan tinta atau zat semisal yang dibentuk
sesuai gambar atau tulisan tertentu.Darah yang bercampur dengan tinta dan
mengendap di bawah kulit semacam ini hukumnya adalah najis.Sedangkan salah satu
syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat dari segala
najis.Orang yang bertato dengan sendirinya membawa najis yang melekat di
tubuhnya secara permanen.Dengan sendirinya,
shalatnya tidak sah meskipun ia dalam keadaan berwudhu.
Ibnu Hajar Al-'asqalanimenjelaskan bahwa tempat yang
ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Oleh karena
itu tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus melukai kulit, kecuali jika
dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi anggota
tubuh yang ditato tersebut. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh tidak
dihilangkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya.
E.
Resiko Kesehatan Akibat
Tattoo
o
Pertama, keloid, yaitu bekas
luka yang bentuknya sedikit menonjol atau berubah warna menjadi ungu atau
merah. Nah, keloid bisa terbentuk di bagian tubuh manapun dan dapat menyebabkan
trauma kulit, seperti jerawat hingga luka parah. Tato juga bisa meninggalkan
keloid di tubuh anda.
o
Kedua, alergi. Mereka
yang memiliki kulit sensitif dapat mengalami reaksi alergi yang disebabkan
perwana kulit yang digunakan dalam proses penatoan. Hal ini bisa menyebabkan
ruam gatal bahkan bisa muncul bertahun-tahun setelah anda mendapatkan tato.
o
Ketiga, jerawat. Jika
anda memutuskan membuat tato di areal yang sering terkena jerawat, maka itu
bisa menyebabkan iritasi.
o
Keempat, penyakit darah.
Jika jarum tato yang digunakan dalam alat tato tidak steril, ada kemungkinan
anda terinfeksi penyakit darah, seperti HIV atau AIDS, tuberklosis, hepatitis B
dan hepatitis C.
o
Kelima, infeksi.
Mendapatkan tato dengan fasilitas kotor dimana jarum dan peralatan lainnya
tidak bersih dan tidak steril dapat menyebabkan infeksi dan masalah kulit
lainnya. Bukan tak mungkin anda terkena penyakit menular.
o
Keenam, bekas parut
(goresan). Seberapa banyak anda menato dan merawat tato anda? Tinta tato bisa
menyebabkan jaringan parut pada kulit anda menggembung dan terlihat seperti
keropeng (Kotoran yang mengering pada luka).
o
Terakhir, ketidakpuasan. Meskipun berisiko kesehatan, ada
kemungkinan anda mungkin tidak menyukai hasil akhir tato permanen anda. Skenario
terburuk dari kesalahan ini adalah bisa jadi si penato mengalami kesalahan
huruf atau kesalahan garis. Ini menyebabkan anda hanya bisa pasrah atau
menghapus kembali tato anda dengan rasa yang lebih sakit dari proses
pembuatannya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Lingkungan
keluarga merupakan media pertama dan utama yang secara langsung berpengaruh
terhadap perilaku dan perkembangan anak didik.Keluarga adalah wadah yang
pertama dan utama dalam pelaksanaan pendidikan agama Islam.
2. Sekolah
adalah lanjutan dari pendidikan keluarga yang mendidik lebih fokus,teratur dan
terarah.
3. Pendidikan
masyarakat merupakan pendidikan anak yang ketiga setelah sekolah. Peran yang
dapat dilakukan oleh masyarakat adalah bagaimana masyarakat bisa memberikan
dan menciptakan suasana yang kondusif bagi anak, remaja dan pemuda untuk
tumbuh secara baik.
B. SARAN
Penulis bersedia menerima
kritik dan saran yang positif dari pembaca. Penulis akan menerima kritik dan
saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang memperbaiki makalah ini di
kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat penulis selesaikan dengan hasil
yang lebih baik lagi.
0 komentar:
Posting Komentar